petir

Rabu, 16 Januari 2013

ISTIHAH-ISTILAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

Istilah-Istilah Perjanjian Internasional

1. Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mancakup bidang politik dan bidang ekonomi.

2. Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).

3. Protocol yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.

4. Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.


5. Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.

6. Proses Verbal yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.

7. Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional.

8. Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.

9. Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.

10. Pertukaran Nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.

11. Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, namun utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

12. Ketentuan Umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.

13. Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif, misalnya Atlantic Charter.

14. Pakta (Fact), yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.

15. Convenant, yaitu Anggaran Dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).

Senin, 14 Januari 2013

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

Minggu, 06 Maret 2011

Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

Pengertian Hubungan Internasional
a.       Charles A. MC. Clelland
Studi ttg keadaan2 relevan yang mengelilingi interaksi
b.      Warsito Sunaryo
Studi ttg interaksi ant jenis kesatuan2 sosial tertentu
c.       Tygve Nathiessen
Bag dr ilmu politik dan karena itu komponen2 meliputi politik internasional, organisasi, dan administrasi internasional dan hukum internasional.
Arti Penting Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
·         Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara
·         Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia
·         Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya
Sarana sarana Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
a.       Asas – asas hubungan internasional
1.    Asas teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya
2.    Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya
3.    Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pd wewenang negara utk melindungi &mengatur kepentingan dlm hdp masy
b.      Faktor – faktor penentu dalam hubungan internasional
1.    Kekuatan nasional
2.    Jumlah penduduk
3.    Sumber daya
4.    Letak geografis
Tahap tahap Perjanjian Internasional
Pengertian perjanjian internasional
a.       Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat2 tertentu
b.      Oppenheimer Lauterpacht
Suatu persetujan antarnegara yg menimbulkan hak dan di ant pihak2 yg mengadakannya
c.       G. Schwarzenberger
Suatu persetujuan ant subjek2 hukum internasional yg menimbulkan kewajiban2 yg mengikat dlm hukum internasional
d.      Konfrensi Wina
Perjanjian yg diadakan olh 2 negara ato lebih, yg tujuan utk mengadakan akibat2 hukum tertentu
Penggolonggan perjanjian internasional
Menurut subjeknya
a.       Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yg merupakan subjek hukum internasional
b.      Perjanjian internasional antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Takhta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa
c.       Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara. Co: asean dan uni eropa
Menurut isinya
a.       Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. (NATO, ANZUS, SEATO)
b.      Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. (CGI, IMF, IBRD)
c.       Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi, dsb
d.      Segi batas wilayah, sepeti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya
e.      Segi kesehatan , seperti karantina, penanggulangan wabah penyakit
Menurut fungsinya
a.       Law Making Treaties : Konferensi Winda 1958 ttg hub diplomatik. Konvensi Montenegro ttg Hukum Laut Internasional 1982
b.      Treaty Contact : Perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan2, perjanjian ant RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan 1955.


Peranan Organisasi Internasional (ASEAN, AA, PBB) dalam meningkatkan Hubungan Internasional
Organisasi internasional
Organisasi internasional ASEAN (association of southeast asian nations)
a.     Sejarah singkat
8 Agustus 1967 di Bangkok. Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand di Bangkok melalui deklarasi Bangkok. MenLu yg menandatangani adlh Adam Malik (Indo). Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malay), S. Rajaratnam (sing), dan Thanat Khoman (Thai). Dibentuk pd dasar kepentingan bersama dlm bid ekonomi, sosial, budaya, faktor internal dan eksternal.
Faktor Internal : adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama2 sbg bekas negara jajahan barat.
Faktor eksternal : adanya perang Vietnam (Indo-Chino) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara
b.    Asas ASEAN
Asas keanggotaan terbuka. ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara2 lain yg berada di kawasan Asia Tenggara.
c.     Dasar atau prinsip utama ASEAN
1.    Slg menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, intergritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
2.   Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversi dan intervensi dari luar
3.   Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masing2
4.   Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai
5.   Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer
6.   Menjalankan kerjasama secara efektif antara anggota
d.    Tujuan ASEAN
1.    Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
2.   Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum
3.   Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi
4.   Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana2 latihan dan penelitian
5.   Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa, dan meningkatkan taraf hidup
6.   Memelihara kerja sama yang erat & bermanfaat dgn organisasi2 internasional & regional.
e.     Struktur ASEAN
f.     Pelaksanaan KTT ASEAN

Konferensi tingkat tinggi (KTT) Asia-Afrika
a.     Sejarah Singkat
18 April 24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung. Tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia Afrika dan melawan “kolonialosme atau neokolonialisme.
b.    Dasasila Bandung
c.     Gerakan Non-Blok
d.    Tujuan Gerakan Non Blok

Perserikatan bangsa-bangsa (league of nations)
a.     Sejarah Singkat
Usulan Woodrow Wilson. 10 Januari 1920.
b.    Tujuan Organisasi PBB
c.     Asas Organisasi PBB
d.    Struktur Organisasi PBB
Ø  Majelis umum
Ø  Dewan keamanan (security council)
Ø  Dewan ekonomi dan sosial (economic and social council / ecosoc)
Ø  Dewan perwalian (truteeship council)
Ø  Mahkamah internasional (internasional court of justice)
Ø  Sekretariat

Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
Politik luar negeri republik indonesia
Kerjasama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi indonesia
a.     Dasar pertimbangan
b.    Landasan hukum politik luar negri
c.     Tujuan politik luar negri RI
d.    Prinsip-prinsip politik luar negri RI